Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diingatkan agar jangan menjadi paranoid dengan membuka “bargaining” kasus berupa puluhan video dugaan korupsi. Sebaiknya fokus saja pada statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Posisi tersangka Hasto adalah satu soal. Puluhan video dugaan korupsi, soal lain. Keduanya bukan sebab-akibat, jadi tidak berkaitan,” ujar Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), di Jakarta, Senin 30 Desember 2024.
Noel mengatakan, sekalipun Hasto mengungkap puluhan dugaan korupsi, hal itu tidak akan memengaruhi statusnya sebagai tersangka. Jadi kalau Hasto memberi bukti-bukti dugaan korupsi, bagus-bagus saja, tapi tak terkait statusnya.
Aktivis 1998 ini meminta Hasto hendaknya tidak menjadi paranoid (tidak percaya dan curiga berlebihan dengan orang lain). Jika Hasto bermaksud menyangkal terlibat dalam kasus Harun Masiku, maka Hasto perlu mengumpulkan bukti yang terkait.
Mengenai hal ini, menurut Noel ada tiga hal yang pantas dipertanyakan.
“Pertama, apa kaitan hakim yang menetapkan Putusan Nomor 57 P/HUM/2019, M Hatta Ali dengan PDI Perjuangan? Kita kenal M Hatta Ali sebagai hakim yang mengadili Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” ujarnya.
Kedua, apakah keputusan memajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas merupakan keputusan Hasto Kristiyanto sendiri, atau merupakan perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri?
Di benak publik, hal ini merupakan teka-teki, maka pantas dijawab PDIP.
Ketiga, apakah benar Hasto Kristiyanto yang merekayasa kasus Abraham Samad ketika menjadi Ketua KPK?
“Tidak tanggung-tanggung, Abraham Samad dijadikan tersangka. Apakah berkat campur tangan Hasto,” Noel bertanya.
Fatwa MA
Seperti diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penafsiran UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar-waktu Anggota DPR.
PDI Perjuangan meminta fatwa MA karena Nazarudin Kiemas (Caleg Dapil I Sumatra Selatan), meninggal dunia pada 26 Maret 2019, atau 22 hari sebelum Pemilu 2019. Meskipun sudah meninggal, Nazarudin Kiemas memperoleh suara terbesar untuk caleg PDI Perjuangan.
Perhitungan suara PDIP menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk DPR di Dapil I Sumsel sebanyak 265.160 suara, dengan rincian: Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto 19.796 suara, Diah Oktasari 13.310 suara, Harun Masiku 5.878 suara, Sri Suharti 5.699 suara, dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Adapun sebanyak 145.752 suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas dianggap sebagai suara partai (PDIP) karena sudah meninggal dunia sebelum pemilihan.
Dengan perolehan suara demikian, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih dari Sumsel I. Namun kemudian PDIP meminta fatwa dari MA.
Dengan bekal Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019, PDIP meminta KPU untuk menetapkan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia.
Dalam sengkarut proses PAW ini KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
(*)