Oleh: Andre Vincent Wenas MM MBA*
Akhirnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan dengan jelas dan gamblang bahwa ia mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana (sering disingkat RUU Perampasan Aset).
Wacana RUU ini sudah hangat sejak tahun 2003, jadi sudah dua dasawarsa lebih. Apakah bakal mengalami ultahnya yang ke seperempat abad (25 tahun) dimana RUU ini cuma jadi wacana abadi? Cuma sekedar omon-omon?
Supres (Surat Presiden), waktu itu oleh Presiden Joko Widodo tahun 2023 terkait RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR, dengan pesan supaya lekas dibahas. Tapi sampai sekarang, dengan seribu satu alasan, selalu tertunda (ditunda) alias tidak prioritas (ada banyak kerjaan lain yang mesti didahulukan), begitu alasan anggota dewan kita.
RUU Perampasan Aset adalah mengenai tindakan hukum yang dilakukan negara untuk merampas aset hasil kejahatan, bahkan tanpa perlu menunggu vonis pidana terhadap pelaku.
Tentu bagi para koruptor hal ini sangat mengerikan. Kok hasil yang sudah “capek-capek” mereka korupsi malah mau dirampas oleh negara. Gimana sih? Begitu pikirnya. Kurang ajar sekali bukan?
Tapi ini kok DPR-nya yang menunda-nunda? Sudah dua dekade lebih. Apakah para anggota DPR-nya… (isi sendiri saja).
Dengan statement yang jelas dan gamblang oleh Presiden Prabowo Subianto di Hari Buruh (May Day) kemarin, tentunya para anggota parlemen dari Koalisi Indonesia Maju Plus bisa segera bersikap tegas untuk melancarkan jalan bagi pengesahan RUU Perampasan Aset ini.
Dua Ketum parpol (Surya Paloh dan Megawati) yang tidak dalam Koalisi Indonesia Maju Plus, tapi sudah menyatakan bahwa posisi partainya bukan oposisi tapi sebagai “Mitra Strategis yang Kritis”.
Nasdem dan PDIP tidak dalam Koalisi Indonesia Maju Plus tapi sebagai mitra strategis yang kritis. Apa itu? Bisa kita pantau lewat perilaku politik (political behavior) mereka, salah satunya lewat kasus RUU Perampasan Aset ini.
Peta kekuatan mereka yang dicerminkan dari komposisi jumlah kursi di parlemen (DPR RI) adalah sebagai berikut: Nasdem punya 69 kursi, sedangkan PDIP punya 110 kursi. Total 179 kursi, atau 31 persen. Sisanya dipegang oleh KIM Plus (Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PAN dan Demokrat) sebanyak 401 kursi atau 69 persen. Begitulah peta kekuatan di parlemen.
Yang jelas Prabowo Subianto sudah menyatakan secara terbuka di tengah-tengah ribuan buruh yang berkumpul di lapangan Monas, Kamis 1 Mei 2025, bahwa ia mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Lalu bagaimana?
Maka Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) mesti bersegera untuk bergerak merealisasikannya di parlemen. Menimbang pula Supres-nya yang dikirim oleh Presiden Joko Widodo sejak dua tahun lalu, persisnya sudah ada di DPR sejak 4 Mei 2023. Jadi sudah 2 tahun mendekam di DPR.
Sekedar mengingatkan saja, RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan dan memberikan jaminan bahwa aset yang terkait dengan tindak pidana dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
Beberapa poin penting yang ada dalam RUU Perampasan Aset itu adalah perampasan “In Rem”, artinya RUU ini memungkinkan negara untuk mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata, berdasarkan bukti yang kuat bahwa aset tersebut berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana, meskipun pelaku belum divonis.
Lalu RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa perlu menunggu pelaku divonis, artinya aset dapat dirampas berdasarkan bukti-bukti kuat terkait asal-usul atau penggunaan aset dalam kejahatan. Sehingga bisa mempercepat dan mempermudah proses pemulihan aset hasil kejahatan. Negara dapat memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Pembahasan di DPR adalah melalui Baleg (Badan Legislasi) yang dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Susunan Baleg ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Sedangkan jumlah anggota Baleg ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlahnya 90 orang.
Pimpinan Baleg DPR RI (periode 2024 – 2029) adalah sebagai berikut: Bob Hasan (Gerindra) sebagai ketua. Didampingi oleh empat wakil ketua, yaitu Sturman Panjaitan (PDIP), Ahmad Doli Kurnia (Golkar), Martin Manurung (NasDem), dan Ahmad Iman Syukri (PKB).
Baleg bertugas untuk menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Lalu mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah. Juga menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
Demikian, sekali lagi wacana soal RUU Perampasan Aset naik ke permukaan. Kali ini oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri, ia yang menyerukannya dengan sangat lantang, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Pastilah KIM Plus akan merealisasikannya segera, dan “Mitra Strategis yang Kritis” pun tentunya akan mendukung.
Pemberantasan korupsi mestinya bukan jadi sekedar wacana, tapi aksi nyata dalam setiap operasi tangkap tangan (OTT) yang tidak tebang pilih dan kerja keras untuk mencegahnya dalam bentuk program-program nyata di lapangan.
“Reject every form of corruption which diverts resources from the poor.” – Pope Francis. Singkatnya, korupsi itu dibayar oleh si miskin.
*Pemerhati soal Ekonomi dan Politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.
#prabowo#prabowo#prabowo#prabowo#prabowo#