Jakarta – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif royalti bagi komoditas mineral dan batu bara (minerba) dinilai kurang tepat saat ini, di tengah berbagai gempuran kebijakan fiskal baru yang harus dipikul oleh pengusaha tambang.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menyoroti kondisi industri pertambangan saat ini banyak menghadapi tantangan seperti penurunan harga komoditas, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), kebijakan retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), serta peningkatan beban operasional.
Meskipun niat pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sangat penting, rencana kenaikan royalti minerba dinilai bakal makin membebani penambang yang sudah menghadapi tekanan berat.
“Jadi sebaiknya jangan dahulu menaikkan royalti pertambangan, berikan napas pada pelaku usaha untuk terus menggerakkan usahanya agar perekonomian tetap jalan,” kata Bisman saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
Bisman menilai kenaikan tarif royalti juga akan berpengaruh kepada industri minerba. Menurutnya, dengan beban royalti yang makin bertambah, perputaran produksi komoditas pertambangan berpotensi menurun.
Alhasil, kinerja industri minerba juga berpotensi menurun. Untuk itu, Bisman mengingatkan sebaiknya pemerintah tidak menaikkan tarif royalti berbagai komoditas tambang dalam waktu dekat.
“Kita tunggu kondisi ekonomi menjadi lebih baik dan stabil, paling cepat akhir tahun ini atau tahun depan,” ujarnya.
Pembahasan Final
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tarif baru PNBP sektor minerba saat ini masih proses pembahasan final.
Julian menyebut urgensi pemerintah merevisi PP No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM adalah agar penetapan tarif royalti sektor minerba lebih adil dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan produk yang dihasilkan dan harga jual produk tersebut di pasar global,” imbuhnya.
Dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar akhir pekan lalu, Kementerian ESDM mengusulkan sejumlah komoditas minerba mengalami kenaikan:
- Batu bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ≥ US$90/ton sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 14%—28% dengan perubahan rentang tarif (revisi PP No. 15/2022). Semula tarif progresif menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP IUPK sebesar 14%—28%.
- Nikel
Pemerintah mengusulkan tarif progresif naik mulai 14%—19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya berlaku single tariff bijih nikel hanya sebesar 10%.
- Nickel matte
Tarif progresif diusulkan naik 4,5%—6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya berlaku single tariff 2% dan windfall profit bertambah 1%.
- Feronikel
Tarif progresif akan naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 2%.
- Nickel pig iron
Tarif progresif naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff sebesar 5%.
- Bijih tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 10%—17% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 5%.
- Konsentrat tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 7%—10% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
- Katoda tembaga
Tarif progresif akan mulai 4%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
- Emas
Tarif progresif akan naik 7%—16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku tarif progresif mulai 3,75%—10% menyesuaikan HMA.
- Perak
Tarif royalti akan naik sebesar 5% dari sebelumnya 3,25%.
- Platina
Tarif royalti akan naik 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
- Logam timah
Tarif royalti naik mulai 3%—10% menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya single tariff sebesar 3%.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga juga mengusulkan penambahan tarif PNBP baru dari sejumlah komoditas pertambangan yang sebelumnya tidak dikenai royalti dalam PP No. 26/ 2022.
- Intan
Dalam usulan baru tersebut, iuran tetap untuk kontrak karya (KK) tahap eksplorasi untuk Intan sebesar Rp30.000 dan tahap eksploitasi/OP sebesar Rp. 60.000, dan iuran produksi/royalti single tariff sebesar 6,5%.
- Perak Nitrat
Dalam usulan terbaru, iuran royalti single tariff perak nitrat dikenakan sebesar 4%.
- Logam Kobalt
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff logam kobalt dikenakan sebesar 1,5%.
- Kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 2%.
- Perak dalam konsentrat timbal
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 3,25%.
#batu bara##batu bara##batu bara# Blomberg tecnoz