‘Brief Update’ Selasa, 14 Januari 2025

Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah Tom Lembong. Ia menegaskan, selalu menjalankan perintah presiden saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Foto: Kejagung

Share

Hukum

1. Kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi impor gula mantan Mendag Thomas Trikasih “Tom” Lembong, Ari Yusuf, mengkritik profesionalisme penyidik Kejaksaan Agung karena berkas perkara Tom tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Tom Lembong ditahan oleh Kejagung sejak 29 Oktober 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa masa penahanan Tom Lembong diperpanjang, karena proses penyidikan masih berlangsung. Ia mengatakan bahwa masa penahanan Tom Lembong sesuai dengan hukum acara pidana, yang mengatur bahwa masa penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari, serta dapat diperpanjang kembali sampai 60 hari.

Dengan demikian, masa penahanan Tom masuk masa perpanjangan ketiga.

2. KPK menyita uang sebanyak Rp 350 miliar dari 36 rekening bank dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, uang tersebut disita pada 10 Januari 2025 dari rekening Rita dan sejumlah pihak lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita uang asing USD 6,2 juta atau setara Rp 102,2 miliar, dan SGD 2 juta atau setara Rp 23,7 miliar.

Rita pada 6 Juli 2018 divonis hukuman penjara 10 tahun atas dakwaan menerima suap dan gratifikasi. Penyitaan uang tersebut dilakukan KPK untuk menuntut Rita dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

3. Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan PN Ketapang pada 10 Oktober 2024 yang menghukum Yu Hao 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Baca Juga  Kejagung Tarik 10 Jaksa Seniornya dari KPK

Majelis Hakim Tinggi memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Yu Hao yang warga China itu di PN Ketapang didakwa melakukan penambangan emas ilegal, yang menurut taksiran Kementerian ESDM menyebabkan kerugian negara Rp 1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Politik

1. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkap, setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo, ia akan membuat aturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Pemerintah akan melibatkan DPR untuk bersama-sama merumuskan aturan yang tepat.

Australia sudah menerapkan aturan larangan bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya.

2. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mempertanyakan alasan penunjukan Rudi Sutanto alias Rudi Valinka sebagai Staf Khusus Bidang Strategi Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital, yang dilantik kemarin. Karena Rudi Valinka dikenal publik sebagai sosok di balik akun pendengung (buzzer) @kurawa di media sosial X.

Adi mengatakan, Menteri Komdigi Meutya Hafid semestinya menyeleksi orang-orang yang diangkat dalam posisi strategis secara hati-hati. Menteri Meutya Hafid mengaku tidak mengetahui apakah Rudi Sutanto adalah orang yang sama dengan Rudi Valinka. Rudi yang ia kenal, kata Meutya, adalah seorang pegiat strategi komunikasi, sesuai yang tercantum dalam curriculum vitae (CV) yang diterimanya.

Baca Juga  ‘Brief Update’, Rabu, 15 Januari 2025

Ekonomi

1. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo S Brodjonegoro, mengaku sudah mengajukan tambahan anggaran Rp 2,6 triliun ke Kemenkeu untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen. Menurut dia, tukin akan cair tahun ini jika sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan Banggar DPR.

Para dosen mengeluhkan tukin tak cair sejak 2020. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan, kendala ini muncul akibat perubahan nomenklatur kementerian, dari sebelumnya Kemendikbud Ristek, sekarang menjadi Kemendikti Saintek.

2. Mulai besok pemerintah resmi menaikkan Harga Pokok Pembelian (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 6.500 per kg dari sebelumnya Rp 6.000. Meski demikian, Kementan mencatat harga GKP di tingkat petani saat ini justru anjlok hingga Rp 5.000/kg, jauh di bawah HPP lama Rp 6.000/kg.

Wamentan Sudaryono meminta Bulog menjaga harga gabah di tingkat petani, sesuai instruksi langsung dari Presiden Prabowo.

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, membenarkan harga GKP dan Gabah Kering Giling (GKG) di sejumlah wilayah berada di bawah HPP lama. Karena seiring dengan panen padi di sejumlah daerah, khususnya Sumatera, dan akan semakin memuncak di akhir Februari hingga awal Maret 2025.

Terdapat 17 kabupaten/kota dengan harga GKP di petani lebih rendah dari HPP lama Rp 6.000 per kg. Terendah di Kabupaten Simalungun, yakni Rp 5.300 per kg.

3. Tim Kurator menilai tak ada langkah strategis pemerintah untuk menyelamatkan Sritex Grup dari pailit. Padahal sebelumnya, Presiden Prabowo sudah memerintahkan lintas kementerian untuk menyelamatkan Sritex.

Baca Juga  Akankah Bawaslu Diskualifikasi 3 Cakada di Sulawesi Utara?

Perwakilan Tim Kurator, Nurma CY Sedikin mengaku, belum pernah diundang resmi oleh lintas kementerian untuk mencari solusi penyelamatan Sritex. Menurut dia, selama ini mereka hanya bertemu perwakilan kementerian secara parsial.

Perusahaan dalam Sritex Grup, yakni PT Sri Rejeki Isman, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya, dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 21 Oktober 2024.

Trending Medsos

Nama “Kurawa” trending di X, setelah Rudi Sutanto alias Rudi Valinka dilantik menjadi staf khusus Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Senin (13/01/2025). Pelantikan Rudi mendapat sorotan negatif dari warganet, karena Rudi dikenal sebagai buzzer era pemerintahan Presiden Jokowi, menggunakan akun X bernama @kurawa.

Highlights

Ketika Kejagung mengumumkan penahanan mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan impor gula, banyak kalangan dibuat terkejut. Karena, Kejagung tidak menyebut kerugian negara akibat tindakan Tom. Selain itu, menteri perdagangan lainnya juga melakukan hal sama, tapi tidak diperkarakan.

Spekulasi pun merebak bahwa Tom dijerat hukum karena opininya yang keras mengkritik pemerintah, dan posisi politiknya sebagai pendukung Anies Baswedan.

Spekulasi atau dugaan politisasi itu, kini semakin kuat setelah Kejagung tidak juga melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, dengan alasan masih belum kelar penyidikannya. Masa penahanan Tom sudah masuk perpanjangan ketiga. Ini menunjukkan, Kejagung terkesan memaksakan kasus Tom Lembong.

 

BDS Alliance

 

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *