Skema Pemilihan Presiden 2029 Pasca-putusan MK

Wirya Putra Silalahi. Foto: Jsnewsroom

Share

Oleh: Wirya Putra Silalahi*

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menetapkan keputusan untuk menghapus presidential threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu, untuk dapat mengajukan calon presiden.

Sebelumnya dalam PT ditetapkan bahwa yang berhak mengusung capres adalah partai-partai yang memiliki minimal 20 persen dari total kursi DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Dengan dihapuskannya PT, perlu diatur agar jangan sampai terlalu banyak usulan capres oleh partai politik, yang pada akhirnya bisa membuat pemilihan presiden (pilpres) semakin ruwet dan mahal.

Namun demikian, pembatasan itu harus bersifat fairness dan terbuka. Partai politik atau gabungan partai politik apa saja bisa mengajukan capres, asalkan punya perolehan suara (minimum 20 persen kursi DPR RI).

Baca Juga  Mengintip Keterlibatan Anak Presiden di Skandal IUP Halmahera Blok Medan

Menurut keputusan MK yang terakhir, DPR perlu membuat undang-undang pemilihan umum (UU pemilu) yang baru untuk menyesuaikan keputusan MK tersebut. Sambil mencari cara agar pilpres semakin efektif dan efisien sesuai putusan MK, di mana tidak ada lagi pembatasan PT.

Keputusan MK cukup demokratis, tetapi tidak membuat pilpres menjadi bertele-tele dan mahal, seolah-olah pilpres itu segala-galanya untuk bangsa ini.

Agar bangsa kita bisa cepat berkembang, perlu dana besar untuk pembangunan, terutama pembangunan sumber daya manusia (SDM), di mana kita masih jauh tertinggal dari negara-negara berkembang lainnya.

Menurut saya, dalam UU Pemilu mendatang, perlu diatur agar pilpres memenuhi unsur:

  1. Calon presiden jangan terlalu banyak.
  2. Pilpres cukup satu putaran saja.
Baca Juga  Juarai Piala AFF U-19 2024, Timnas Indonesia Punya Masa Depan Cerah

Alternatif usulan:

  1. Pasangan calon (paslon) calon presdien dan wakil presiden (capres/cawapres), diusulkan oleh parpol yang lolos ke Senayan (mempunyai anggota DPR RI dari hasil Pemilu pada saat ini). Jadi, asal punya kursi di DPR, tidak mensyaratkan jumlah kursi.
  2. Pemenang pilpres adalah yang memperoleh suara tertinggi.
  3. Parlement threshold sudah bisa dinaikkan, mungkin menjadi 5 persen agar semakin terjadi penyederhanaan parpol.

Semoga usulan ini bisa menjadi pertimbangan DPR RI.

*Alumni ITB Bandung – Anggota DPRD Provinsi Kepri 2009-2014 & 2019-2024

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *