Warga Tagih Janji PT Cipta Orion Metal untuk Segera Pindah

Bekas sawah mengering di samping pabrik PT Cipta Orion Metal. Foto: Mandez

Share

Bekasi – Penduduk di sekitar pabrik masih menunggu realisasi janji PT Cipta Orion Metal untuk segera menurutup usahanya dan pindah. Warga juga mendesak pemerintah setempat agar bertindak tegas menindaklanjuti pengaduan yang sudah mereka sampaikan sejak pekan lalu.

Seperti diberitakan, sebelumnya warga yang berdekatan dengan lokasi pabrik di Jalan Kong Isah RT 04/07 Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, telah menyampaikan teguran tertulis kepada pemilik pabrik.

Masyarakat yang terdampak suara kebisingan dan bau menyengat yang sangat mengganggu kesehatan, meminta pemilik usaha untuk memperhatikan risiko yang merugikan lingkungan dan penduduk sekitar.

Terkait keluhan ini, mereka sudah melayangkan dua surat teguran dan permasalahan ini dijawab oleh bagian personalia bernama Arif bahwa pabrik akan pindah.

Baca Juga  Anies Baswedan Ucapkan Terima Kasih Dapat Amanah dari PKB

“Jadi tenang saja. Nanti gak bakal ada kebisingan dan udara bau menyengat pun tidak ada lagi,” kata Arif.

15 tahun

Pabrik pengolahan berbagai jenis logam ini sudah berdiri selama 15 tahun. Sejak beroperasi, pihak pabrik dinilai warga tidak mengindahkan dampak buruk bagi penduduk sekitar demikian juga terhadap lingkungan.

Mereka mengatakan bahwa salah satu bahan kimia banyak digunakan adalah HCL. Sedangkan sarana pengolahan limbah berupa kolam di dalam pabrik, masih baru dibangun.

PT Cipta Orion Metal
PT Cipta Orion Metal. Foto: Mandez

Makanya jika melihat dari sudah lamanya pabrik beroperasi, penduduk yakin bahwa residu bahan-bahan kimia tersebut sudah mengendap dan telah mencemari lingkungan termasuk air tanah.

Karena itu pada Selasa, 13 Agustus 2024, perwakilan warga memutuskan mengadu kepada lurah. Menanggapi warga, lurah berjanji akan memanggil dan menegur pemilik pabrik. Ia juga menyarankan warga membuat surat pengaduan resmi dibubuhi tanda tangan ketua RT dan RW.

Baca Juga  Hanya Sepekan Modal Asing Keluar dari Pasar Keuangan Domestik Rp 2,49 Triliun

Bergerak cepat, dua hari kemudian warga sudah membuat surat aduan diteken enam perwakilan. Namun Marwan selaku Ketua RW menolak menandatangani sebab dalam surat tercatat ada oknum yang selama ini mendapat keuntungan pribadi dari pihak pabrik.

“Kalau memang selama ini Marwan tidak pernah menerima apa pun dari pabrik, kenapa takut dan melarang kata-kata tersebut dimunculkan dalam surat aduan?” gugat warga.

Namun demikian, warga akhirnya mengalah dan menghapus kalimat soal oknum yang mendapat keuntungan pribadi. Termasuk soal dampak lingkungan akibat endapan residu kimia yang dinilai merusak lingkungan, kalimat tersebut juga dihapus dari redaksi surat aduan warga.

 

Mandez

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *