Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Dr Muhammad Sardi alias MS di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020 – 2023,” ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu (14/8/2024).
Tersangka Dr MS ini, lanjut dia, juga merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum, di Jalan Jendral Sudirman, Kwala Bingai Stabat, Kabupaten Langkat.
Saat ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua kepada penuntut umum Kejari Langkat.
“Setelah menjalani tahap dua, tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan terhitung hari ini sampai 2 September 2024 sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan,” tegas dia.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi dana PIP terbongkar setelah tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyidikan atas pemotongan biaya hidup program Indonesia pintar di STKIP Al Maksum.
“Dari hasil penyelidikan itu, tersangka selaku ketua STKIP Al Maksum melakukan pemotongan dana subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta per mahasiswa setiap semester,” ujarnya.
Sedangkan untuk angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per mahasiswa dengan modus untuk biaya jas almamater, dan kartu tanda mahasiswa.
Kemudian, pengenalan kampus dan berbagai jenis pengutipan lainnya, dan biaya itu kembali dikutip ke mahasiswa baru yang mendapat program Indonesia pintar.
“Perbuatan MS ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,15 miliar sesuai hasil audit perhitungan keuangan negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI,” jelasnya.
Tersangka MS dijerat Pasal 2 Sub Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, papar Yos Tarigan.
PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa dana tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Adapun peserta didik yang mendapatkan PIP akan memiliki identitas dalam bentuk kartu yang disebut Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia enam tahun hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai berhasil menuntaskan pendidikan sekolah. Selain itu, program ini juga diperuntukkan kepada mahasiswa untuk bisa melanjutkan pendidikan tinggi.
Tujuan PIP
Bagi mahasiswa, PIP diharapkan dapat:
- meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi;
- meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik;
- menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial; dan
- meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.
Sumber: Antara – Permendikbud 10/2020