Solo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak butuh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, di Solo, Jumat, 28 Februari 2025.
Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” tandasnya.
Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah pemerintah selanjutnya menjamin hak-hak buruh.
Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.
Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo adalah untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Wamenaker mengatakan, bukan.
“Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami lakukan,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHKsebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di kabupaten tersebut.
red