Sah, Peraturan KPU Akhirnya Akomodasi Penuh Putusan MK Nomor 60 dan 70

Suasana rapat dengan pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI. Foto: Bawaslu

Share

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama pemerintah untuk mengonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah turut mengundang Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas agar bisa langsung diputuskan dan diberlakukan.

“Hari ini kami tambah dengan mengundang Kemenkumham. Ini kami sengaja supaya begitu diputuskan, bisa langsung didaftarkan ke lembaran negara untuk sudah bisa berlaku,” kata Doli ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

RDP yang digelar Komisi II DPR biasanya hanya mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku wakil pemerintah. Menkumham baru pertama kalinya diundang oleh Komisi II sebab pendaftaran calon kepala daerah mulai dibuka Selasa 27 Agustus. Jadi agar PKPU bisa segera disahkan.

Baca Juga  Hanya Sepekan Modal Asing Keluar dari Pasar Keuangan Domestik Rp 2,49 Triliun

“Selama ini kita belum pernah. Karena urgent harus segera berlaku, kami untuk pertama kalinya mengundang Kemenkumham. Agar begitu diputuskan, langsung masuk proses administrasi ke Kemenkumham,” tuturnya.

RDP yang digelar pada Minggu bersifat prosedur semata sebagai tahapan yang harus dilalui apabila rancangan PKPU ingin disahkan. Sebab DPR bersama KPU dan pemerintah telah sepakat mengakomodasi putusan MK terkait pilkada secara utuh dalam rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kesepakatan dihasilkan pada rapat konsinyering, Sabtu (24/8) malam.

“Tidak ada yang dikurang, tidak ada yang ditambah. Semua putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70, baik putusan dan amar, maupun penjelasannya itu sudah masuk semua dalam PKPU,” ucapnya dilansir Antara.

Baca Juga  Ketiadaan Guru hingga Minat Baca Bikin Literasi Anak-Anak Papua Rendah

ia pun menyebut bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 begitu diputuskan dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR maka secara politik sudah berlaku. “Tetapi secara administratif hukum, tentu harus didaftarkan ke Kemenkumham,” kata dia.

RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Rapat akhirnya menyepakati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, di dalamnya mengakomodasi secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Batal

Sebelumnya, Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah. RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah.

Baca Juga  Rangkuman Berita Utama Selasa, 1 Oktober 2024

Pembahasan dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *