Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,27 triliun akibat dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
“Potensi kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dalam penyidikan perkara tersebut KPK telah memeriksa sejumlah saksi antara lain Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero tahun hingga 2022.
Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun. Sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.
Panggil saksi
Sebelumnya tim penyidik KPK telah memanggil tiga saksi penyidikan dugaan korupsi tersebut. Ketiganya berinisial IMM, MFF dan ADJ. Mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saksi tersebut adalah pegawai negeri sipil bernama Irfan Maulana Muharikin (IMM), pegawai PT ASDP M Farid Fanani (MFF), dan pihak swasta bernama Adjie (ADJ).