Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan dan Ajukan 2 Praperadilan

Hasto Kristiyanto/Ist.

Share

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penasihat hukum pada pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy, di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ia menjelaskan, penundaan pemeriksaan diajukan karena Hasto sudah mengajukan kembali dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini tim Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK terhadap Hasto.

“Kami mengajukan dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025,” kata Ronny.

Baca Juga  Megawati Terima Surat MPR tentang Pembatalan Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno

Sebagaimana diberitakan, penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Senin pagi.

“Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin.

Putusan hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Alasan hakim, seharusnya gugatan Hasto diajukan dalam dua permohonan yang terpisah.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.

Hakim merinci, seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

Baca Juga  Rangkuman Berita Utama Sabtu, 15 Februari 2025

“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.

Karena itulah tim hukum Hasto mengajukan dua gugatan sekaligus. “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).

Pertimbangan hakim itu kini dipenuhi oleh tim hukum Hasto dengan mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

“Ya, sekarang permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar Ronny.

 

red

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *