Makassar – Tenaga Ahli Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Asrullah SH MH yang juga Ketua Umum PP LIDMI 2022-2024, berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Program Studi Doktoral Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (11/4/2025).
Aktivis sekaligus cendekiawan muda tata negara ini mempertahankan disertasi dengan judul “Reformulasi Pengaturan Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD 1945”.
Bertindak sebagai penguji eksternal adalah salah satu begawan hukum tata negara Indonesia sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2015 Prof Dr Hamdan Zoelva SH MH.
Jajaran penguji internal adalah Prof Dr Andi Pangerang Moenta, Prof Aminuddin Ilmar, Prof Irwansyah, dan Assoc Prof Zulkifli Aspan. Bertindak sebagai promotor adalah Prof Marwati Riza dan ko-promotor Prof Hamzah Halim sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unhas.
Dalam ujian promosi doktor ini, Prof Hamdan Zoelva dengan kritis membedah disertasi Asrullah. Ia memberikan apresiasi kepada promovendus atas hasil kajian yang aktual disertasi dengan kemampuan analisis ketatanegaraan yang baik.
Di akhir penyampaiannya, Hamdan Zoelva mengajukan beberapa masukan untuk penyempurnaan disertasi.
Dalam ringkasan disertasi, penelitian bertujuan untuk mengkaji hakekat pengaturan presidential threshold pada sistem presidensial dalam kerangka UUD 1945.
Hasil temuan sebagai novelty disertasi ini menyuguhkan bahwa ketentuan presidential threshold pada pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak sesuai dengan UUD NRI 1945.
Menurut promovendus, setiap partai politik seharusnya bisa mengusung calon presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana mandat konstitusional pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Lebih lanjut, promovendus menerangkan bahwa untuk menghindari jumlah calon presiden yang banyak dalam sistem presidensial multi partai, politik hukum yang ditempuh adalah mengonsolidasi melalui parlemantary atau electoral threshold yang proporsional lewat syarat kepesertaan parpol yang diperketat sebagai bagian dari menjaga konsolidasi sistem presidensial.
Di akhir pemaparannya, promovendus mengusulkan gagasannya sebagai novelty untuk melengkapi Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024, dengan membuat norma kebijakan politik hukum UU Pemilu ke depannya dengan ambang batas maksimal jumlah koalisi kepada setiap partai politik peserta pemilu.
Hal ini demi menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan penyuguhan banyaknya alternatif pemimpin nasional yang dijamin oleh UUD 1945 dan regulasi organik pemilu sebagai constitutuinal engeneriing.
Turut hadir menyaksikan promosi doktor Asrullah adalah Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo, pemimpin umum DPP Wahdah Islamiyah sekaligus Ketua Ulama dan Da’i Asia Tenggara KH Dr Muhammad Zaitun Rasmin.
Turut hadir keluarga Besar PP LIDMI dan beberapa tokoh lainnya yang ikut meramaikan dan memberikan tahniah.
(red) #Asrullah#