Jakarta – Terdakwa Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman penjara 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belakangan, putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto tersebut menuai reaksi publik.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, vonis itu telah melukai rasa keadilan. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal putusan ini.
“Harusnya Prabowo angkat bicara terhadap putusan ini. Jangan-jangan ada suap kepada hakim. PPATK perlu turun tangan memeriksa aset dan hartanya. Jika tiba-tiba bertambah tak wajar, maka kemungkinan dia disuap,” kata Jerry melalui keterangannya, di Jakarta, Senin 30 Desember 2024.
“Saya yakin Prabowo akan menegakkan hukum di Indonesia, saya sarankan agar semua koruptor dimiskinkan tapi sebaiknya UU Tipikor 31 Tahun 1999 perlu direvisi. Kalau hukuman koruptor biasa saja, akan sulit kita jadi negara maju yang bebas korupsi,” ujar Jerry.
Jerry mendesak, hakim yang memutus hukuman sang koruptor Harvey Moeis Rp300 triliun harus diperksa Komisi Yudisial. Kasus korupsi timah ini tak adil dan ini menciderai sistem peradilan tanah air.
Dia mencontohkan perkara Budi Said dalam kasis korupsi manipulasi pembelian emas dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk divonis dengan 15 tahun penjara. Sedangkan Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun.
“Masakan vonis pencuri kaca spion di Sumatera lebih tinggi yakni 7 tahun. Saya yakin hukuman 6,5 tahun tak sebanding dengan uang yang di tilap. Ini seperti Ronald Tanur anak politisi PKB di Surabaya di mana konspirasi 3 hakim berbuah pemecatan akibat kasus suap tersebut,” beber Jerry
“Jadi karena sopan hukuman dikurangi aneh, kalau maling duit rakyat Harvey gak sopan. Hukum Indonesia sangat amburadul, Presiden Praboqo harus bicara dan mengecam tindakan hakim rak terpuji ini. Harusnya Harvey dipenjara paling lama 20 tahun atau paling rendah 15 tahun,” ucap dia.
Dia mengatakan, Hakim Eko Aryanto pernah terkena kasus penyalahgunaan jabatan di PN Tulung Agung. Pemerintah ini jangan kompromi dengan pelaku koruptor harus garang. Indonesia bisa bangkrut kalau ada 5-6 orang seperti Harvey ini. Jadi sebelum Indonesia bangkrut maka law enforcement perlu ditegakan.
“Bayangkan di era Jokowi negara rugi akibat korupsi mencapai Rp624 triliun ditambah Rp7 triliun kasus Hambalang di era Presiden SBY. Belum korupsi kepala daerah dan anggota DPR. Ini bisa mencapai Rp700 triliun bahkan lebih,” pungkas Jerry Massie,
red