Oleh: Saiful Huda Ems (Lawyer dan Analis Politik)
Perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan disahkannya UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Undang-undang ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan di DKI Jakarta, termasuk gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.
Namun untuk pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan disahkannya UU Nomor 151 Tahun 2024 tersebut, maka suka tidak suka akan membawa implikasi hukum tersendiri bagi keberlangsungan hidup bernegara.
Implikasi hukum dari disahkannya UU Noomor 151 Tahun 2024 tersebut, di saat Kepres untuk IKN belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo, adalah Negara Indonesia saat ini tidak mempunyai lagi Ibu Kota Negara.
Ini baru terjadi sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia, bahwa negara ini tidak memiliki Ibu Kota.
Oleh karena hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya meninjau kembali keputusannya dalam mensahkan UU Nomor 151 Tahun 2024 tersebut. Dan, sebisa mungkin mengembalikan lagi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sebelum IKN benar-benar siap untuk dijadikan sebagai Ibu Kota baru dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai Presiden Republik Indonesia yang sah di mata hukum, Presiden Prabowo harus berani menolak semua dikte dari mantan presiden Jokowi.
Sebab tanpa itu, maka bukan hanya wibawa Presiden Prabowo yang akan mengalami kejatuhan, melainkan pula wibawa bangsa dan negara Indonesia.