Yogyakarta – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan seluruh SMA di provinsi ini menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa mulai tahun ajaran 2024/2025.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (25/7/2024), menuturkan bahwa semua SMA wajib menerapkan tanpa terkecuali sebagai konsekuensi implementasi Kurikulum Merdeka.
“Tahun ini karena semua sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka, ya otomatis tidak ada penjurusan lagi,” kata dia.
Dia menguraikan, ini sudah dipersiapkan sejak 2021 dengan menunjuk SMA penggerak sebagai percontohan. Penghapusan jurusan merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 tahun 2024 pada bagian struktur kurikulum.
Berdasarkan data Kemendikbudristek RI, dari 22 SMA yang ditunjuk sebagai sekolah penggerak di Provinsi DIY, delapan di antaranya di Kota Yogyakarta, sembilan SMA di Kabupaten Gunungkidul, tiga SMA di Bantul, dan dua SMA di Sleman.
“Sebanyak 22 sekolah ini menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai sekolah penggerak dan bertugas melakukan pengimbasan ke sekolah lain,” ujar Didik melansir Antara.
Penghapusan jurusan dimulai dari kelas 10 SMA. Berikutnya di kelas 11 dan 12 siswa dapat memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau kariernya.
Sementara itu, khusus untuk kelas 12 atau kelas 3 SMA yang baru menerapkan Kurikulum Merdeka tahun ini, dipersilakan melanjutkan pola penjurusan. “Yang kelas 3 jika di sekolah itu masih ada IPA, IPS, ya itu diselesaikan,” kata dia.
Penghapusan jurusan bakal membuat para siswa lebih fokus mempelajari mata pelajaran yang diminati sesuai bakat, arah studi lanjut demi menunjang cita-cita. “Yang cita-citanya di kedokteran, dia tidak perlu mempelajari fisika terlalu mendalam, tapi bisa memilih biologi,” kata dia.
Kandati demikian, Didik tidak memungkiri bahwa kesiapan SDM dan penataan tenaga pendidik menjadi tantangan bagi SMA dalam menerapkan kebijakan itu.
“Karena ini kebijakan pusat dan masalah kurikulum itu kan menjadi kewenangan pusat. Tinggal bagaimana kita menyikapi, mempersiapkan, menata SDM yang ada. Paling penting sekolah mampu menyosialisasikan kepada wali murid,” kata Didik Wardaya.
(red)