Rangkuman Berita Utama Kamis, 13 Februari 2025

Harvey Moeis saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: RRI

Share

Politik

1. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, minta kementerian tidak merekrut staf khusus (stafsus) mengingat pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran. Pernyataan Said tersebut merespons Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang pada Selasa (11/2/2025) melantik 5 orang sebagai stafsus Menhan.

Salah seorang di antaranya adalah pesohor media sosial, Deddy Corbuzier. Pengangkatan Deddy ini menyulut heboh di medsos. Hal sebaliknya, pemerintah pusat melarang kepala daerah mengangkat stafsus.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan, larangan tersebut dimaksudkan supaya kepala daerah memprioritaskan pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang saat ini masih belum terselesaikan di daerah.

2. Presiden Prabowo akan mengumpulkan para ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jabar, besok, Jumat (14/2/2025). Pertemuan Prabowo dengan ketum parpol KIM ini juga berdekatan dengan puncak HUT ke-17 Gerindra, yang akan digelar di SICC, Bogor, Sabtu (15/2/2025).

Ketum KIM yang akan dikumpulkan Prabowo adalah Bahlil Lahadalia (Golkar), Zulkifli Hasan (PAN), Surya Paloh (Nasdem), Ahmad Heryawan (Plt Presiden PKS), Muhaimin Iskandar (PKB), Agus Harimurti Yudhoyono (Demokrat), Anis Matta (Gelora), dan Agus Jabo (Partai Prima).

Sekjen Golkar, Sarmuji mengatakan, selain ketum, pengurus KIM juga diundang. Tujuannya, kata Sarmuji, silaturahmi kebangsaan.

3. Dalam pembahasan revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) di Badan Legislatif (Baleg) DPR, kalangan DPR minta supaya izin usaha pertambangan (IUP) yang akan diberikan kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, perguruan tinggi, dan ormas keagamaan, menggunakan mekanisme prioritas, bukan lelang.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kemarin mengungkapkan alasan menggunakan mekanisme prioritas, karena jika melalui sistem lelang kelompok tersebut pasti kalah oleh badan usaha lain yang lebih besar modalnya.

Dalam rancangan revisi UU itu, pemerintah memasukkan usulan supaya kelompok usaha kecil-menengah, perguruan tinggi, dan ormas diberi peluang memiliki bisnis pertambangan.

Baca Juga  DPR 'Torpedo' Putusan MK tentang UU Pilkada

Hukum

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hari ini menjatuhkan vonis lebih berat terhadap 3 aktor penting dalam skandal korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Harvey Moeis yang divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara pada Desember 2024, oleh PT Jakarta diubah menjadi 20 tahun penjara ditambah hukuman pidana uang pengganti, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto menyebut, perbuatan Harvey dalam tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu, sangat menyakiti hati rakyat.

Masih dalam kasus yang sama, PT Jakarta juga memperberat hukuman eks Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara, dan pidana uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Nasib serupa menimpa pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, dan pidana uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena sebagai pemilik PT QSE melakukan korupsi bersama-sama Harvey dan terdakwa lainnya.

Ekonomi

1. Pembangunan IKN tetap dilanjutkan setelah adanya penambahan anggaran sebesar Rp 8,1 triliun. Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan tambahan anggaran Rp 8,1 triliun, sehingga total mencapai Rp 14,4 triliun. Ini adalah bagian dari anggaran pembangunan tahap II 2025-2029 sebesar Rp 48,8 triliun.

2. PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan pengiriman perdana emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dari fasilitas Precious Metal Refinery (PMR) Smelter PTFI. Presdir PTFI, Tony Wenas mengungkapkan, pengiriman perdana ini mencakup 125 kg emas batangan dengan kadar kemurnian 99,99% senilai Rp 207 miliar.

Baca Juga  Rangkuman Berita Utama Selasa, 1 Oktober 2024

Pada November 2024, PTFI dan Antam menandatangani perjanjian jual beli emas dengan kadar kemurnian 99,99%, disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dan Wamen ESDM Yuliot Tanjung.

Trending Medsos

1. Ungkapan kekecewaan terhadap berbagai masalah sosial di Indonesia dan keinginan mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri, menjadi populer di media sosial, disertai dengan tagar #KaburAjaDulu. Sejumlah faktor diduga menjadi pendorong di balik viralnya tagar ini. Mulai dari masalah ekonomi yang tak kunjung membaik, sulitnya mencari pekerjaan yang layak, hingga ketidakpuasan terhadap sistem politik dan hukum yang dirasa tidak adil.

Menurut ahli sosiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Arie Sujito, narasi berisi ajakan keluar negeri ini, dinilai sebagai cermin kebingungan publik atas kondisi terkini sosial, politik, dan ekonomi di tanah air. Menurut Arie, permasalahan ini perlu dipandang serius oleh pemerintah, karena akan berdampak pada nasib kelompok kelas bawah.

2. #savekipkuliah trending di X, setelah anggaran beasiswa untuk mahasiswa dan dosen dipangkas seiring dengan efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Untuk bantuan sosial atau beasiswa, yakni program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) yang pagu awalnya Rp 14,698 triliun, berdasarkan hasil efisiensi oleh Dirjen Anggaran dipotong Rp 1,319 triliun.

Warganet di X pun ramai mencuitkan masukan kepada pemerintah agar menyelamatkan beasiswa KIP-K dari efisiensi anggaran. Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, memastikan KIP-K tetap berjalan seperti biasa.

2. Terdapat lebih dari 10 ribu pencarian di Google mengenai Harvey Moeis, setelah Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Baca Juga  Upah Buruh Masih Defisit, Bahkan Hanya untuk Biaya Hidup

Putusan tersebut jauh melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Harvey dihukum 12 tahun penjara atau ultra petita, dan menjadi pidana maksimal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Highlights

1. Sudah menjadi kebiasaan menteri maupun presiden mempunyai staf khusus (stafsus), yang biasanya lebih dari satu orang. Contoh, Menkomdigi Meutya Hafid punya 3 stafsus, salah seorang di antaranya buzzer medsos. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin punya 5 stafsus. Para stafsus tersebut biasanya dari kalangan swasta.

Praktik pengangkatan stafsus umumnya didasarkan pada “imbal jasa” atas peran orang-orang tersebut kepada sang menteri, atau titipan dari tokoh lain untuk ditempatkan sebagai stafsus sang menteri. Atas jabatan itu, mereka mendapat fasilitas yang diambil dari uang negara, bukan dari kantong pribadi menteri.

Maka memang menjadi ironi ketika pemerintah melakukan pengencangan ikat pinggang, namun para menteri justru mengeluarkan uang negara lebih banyak untuk memberi fasilitas kepada stafsus. Apalagi pada saat bersamaan, pemerintah pusat melarang para kepala daerah mengangkat stafsus.

2. Pengadilan Tinggi Jakarta “mengabulkan” tuntutan publik yang marah atas vonis pengadilan tingkat pertama yang memvonis ringan para terdakwa skandal korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Publik marah karena 3 terdakwa dihukum ringan, tidak sampai separuh dari tuntutan jaksa. Bahkan Presiden Prabowo pun sampai turut berkomentar bahwa seharusnya terdakwa itu divonis 50 tahun penjara.

Dalam putusan banding, PT Jakarta pun mengubah putusan PN Jakpus menjadi berlipat kali. Hukuman Harvey Moeis diubah dari 6,5 tahun penjara, menjadi 20 tahun. Namun, vonis PT Jakarta itu belum ujung akhir. Masih ada mekanisme kasasi yang dipunyai para terdakwa, untuk melawan putusan PT Jakarta tersebut di tingkat Mahkamah Agung.

 

BDS Alliance

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *