Putusan MK Ubah Drastis Aturan Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: nkri.id

Share

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membat aturan tentang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 berubah drastic. Ketetapan MK pada Selasa (20/8/2024) atas perkara No 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Perubahan mendasar dari putusan MK tersebut adalah ‘menghilangkan’ Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, yang menetapkan pencalonan kepala daerah merupakan hak partai politik yang mempunyai akumulasi 20 persen kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

MK menetapkan bahwa pencalonan kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) semata-mata dihitung dari jumlah suara yang didapat parpol dari pemilu.

Perubahan yang dibuat MK untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, antara lain sebagai berikut:

Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Baca Juga  Presiden Prabowo Lantik 5 Pejabat Kabinet Merah Putih, 48 Menteri, dan 56 Wamen

Dengan persyaratan ini, partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tapi mendapat suara pemilih, dapat mencalonkan kandidat bergabung dengan parpol lain, yang penting total suara himpunan parpol itu memenuhi jumlah yang dipersyaratkan.

Kabar gembira

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut putusan itu merupakan kabar yang menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDIP sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.

Dengan ini, lanjut Deddy, PDIP memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Banten, Papua dan sebagainya.

Dengan putusan MK tersebut, peluang PDIP untuk mencalonkan kandidat Pilgub Jakarta terbuka lebar. Hal ini dikarenakan MK menetapkan untuk provinsi dengan DPT lebih dari 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan kandidatnya harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Sementara DPT DKI Jakarta pada Pemilu 2024 sebesar 8.252.897 pemilih, sedangkan PDIP memperoleh 14,01 persen atau 850.174 suara.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memastikan putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi DPT, langsung berlaku di Pilkada 2024 ini.

Baca Juga  Membaca Kemenangan Mayoritas Calon Kepala Daerah yang Didukung Prabowo dan Jokowi

Pendapat serupa juga disampaikan oleh pengajar bidang kepemiluan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. Karena, kata Titi, MK tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

Khoirunnisa pun mendesak supaya KPU segera mengubah aturan pendaftaran, disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

Berantakan

Strategi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk menyingkirkan PDIP dalam laga pilkada di sejumlah provinsi menjadi berantakan, setelah keluar putusan MK atas perkara No. 60/PUU-XXII/2024.

Sebelum ada putusan ini, berdasarkan ketentuan KPU, PDIP tidak bisa mengusung calonnya dalam Pilgub Jakarta, karena semua parpol lainnya sudah berhimpun dalam KIM Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

PDIP tidak bisa mencalonkan kandidat karena suaranya di DPRD cuma 15 kursi. Padahal persyaratan 22 kursi, atau 25 persen suara dari DPT, sementara perolehannya hanya 14,01 persen. Dengan skenario tersebut, RK-Suswono akan berhadapan dengan pasangan independen atau kotak kosong, yang diprediksi akan dimenangkan pasangan KIM Plus.

Dengan adanya putusan MK tersebut, skenario KIM Plus itu menjadi tidak relevan. PDIP bisa mencalonkan kandidatnya sendirian, tanpa berkoalisi. Bahkan peluang Anies Baswedan untuk masuk gelanggang menjadi terbuka melalui PDIP.

Baca Juga  KPK Batal Panggil Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Di sisi lain, putusan MK tersebut juga membuka peluang parpol dalam KIM Plus untuk juga mencalonkan sendiri. Selain PDIP, parpol yang memenuhi persyaratan perolehan suara 7,5 persen adalah PKS 16,68 persen, Gerindra 12 persen, Nasdem 8,99 persen, Golkar 8,53 persen, PKB 7,76 persen, PSI 7,68 persen, dan PAN 7,51 persen.

Hanya saja, KIM Plus tidak sekadar demi kepentingan pilkada, tapi juga kepentingan koalisi level nasional. Karena itu peluang KIM Plus berantakan, sepertinya sulit terjadi.

Namun, berbagai kemungkinan bisa muncul sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah berakhir pada 29 Agustus 2024.

Trending medsos

Putusan terbaru MK terkait ambang batas pencalonan pilkada, menjadi trending di X. Netizen menyebut ini adalah angin segar bagi pilkada, khususnya PDIP dan Anies untuk bisa maju di Jakarta.

Hal ini dikarenakan putusan MK menyebut bahwa syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah tidak lagi mengacu pada syarat minimal 25 persen akumulasi suara parpol atau gabungan parpol, namun kini hanya berdasarkan 7,5 persen dari hasil perolehan suara pemilu terakhir.

 

Sumber: BDS Alliance

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *