Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Presiden Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Presiden menjelaskan bahwa fasilitas golden visa untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada investor dan talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat golden visa untuk menabung dana investasi sebesar 350.000 dolar AS dan mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.
WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa golden visa untuk investor dan talenta global ini bertujuan meningkatkan peredaran uang masuk ke dalam negeri.
Presiden mengakui tidak menetapkan target untuk Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa pemberian fasilitas golden visa kepada WNA harus selektif dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaat untuk Negara.
Mengenai asuransi wajib ini, sebelumnya OJK menyatakan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan terkait ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
“Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7), seperti diberitakan Antara.
Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Implikasi lainnya adalah membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, lanjut Ogi, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman. Di sisi lain, wajib asuransi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah menanggapi rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Menurut dia, seluruh ekosistem, termasuk lembaga pembiayaan asuransi harus berperan dalam menumbuhkan industri otomotif di Indonesia.
“Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya,” kata Agus usai menghadiri pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/7).
(red)