Pilot Susi Air Disandera OPM 1,5 Tahun Akhirnya Dibebaskan

Pilot Susi Air Kapten Phillip Mark Marthens dan Egianus Kogoya. Foto: Tribun Papua

Share

Jayapura – Pilot Susi Air Kapten Phillip Mark Marthens yang disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) alias Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya, akhirnya dibebaskan.

“Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 selama ini mengedepankan upaya pendekatan persuasif. Hasilnya, pada Sabtu, 21 September 2024 Pilot Philip berhasil dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024,” kata Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol Faizal Ramadhani melalui siaran pers, Sabtu (21/92024).

Menurut Faizal, pilot asal Selandia Baru ditahan oleh OPM pimpinan Egianus Kogoya di Nduga, Papua Pegunungan selama 1,5 tahun dan selama periode tersebut Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pembebasan.

Baca Juga  Candi Borobudur: Sejarah, Kronologi Penemuan, dan Pemugaran

“Upaya yang dilakukan dengan mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat, dan keluarga dekat dari Egianus Kogoya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalisir ada korban jiwa, baik dari aparat maupun masyarakat sipil, tetapi sekaligus menjaga keselamatan dari pilot Philip.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno mengatakan pilot Susi Air Philip berhasil dibebaskan dan dijemput oleh tim gabungan bertempat di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga dan langsung diterbangkan menuju Mako Brimob Batalyon B/Timika.

“Hari ini kami berhasil menjemput pilot Susi Air Philip dalam keadaan sehat, kemudian diterbangkan dari Nduga langsung menuju Timika,” katanya.

Baca Juga  Gus Yahya: Konsesi Tambang untuk Ormas Langkah Berani Presiden Jokowi

Dia mengatakan selanjutnya Pilot Philip langsung dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis sekaligus memastikan kondisi psikologis.

 

 

Sumber: Antara Papua

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *