Oleh: Saiful Huda Ems*
Saat ini banyak kasus dugaan korupsi besar yang masih baru dan hangat, serta ditengarai merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Misalnya: dugaan penyelewengan Dana Haji tahun 2024 senilai Rp7,8 triliun, kasus minyak goreng 2021-2022 senilai Rp6,7 triliun, dll…
Anehnya, semuanya didiamkan, alias tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Sedangkan kasus penyalahgunaan impor gula yang dituduhkan pada Thomas Lembong, jelas sudah lama terjadi. Yakni tahun 2015 dan nilai kerugiannya tidak sampai Rp400 miliar.
Kenapa ini bisa langsung secepat kilat diungkap dan orangnya ditahan?
Saya jadi bertanya-tanya dalam hati, kenapa Thomas Lembong begitu cepatnya ditangkap dan ditahan, sementara gembong-gembong koruptor lainnya yang kasusnya masih hangat dan segar-segar itu malah seperti ‘disimpan’.
Mengapa tidak digenjot proses hukumnya?
Ternyata anggota Pansus Dana Haji dari Partai Gerindra dalam Raker dan RDP Evaluasi Haji 2024 di Komisi VIII DPR RI, mengakui kalau Kasus Kuota Haji 2024 tidak diungkap karena mereka takut dengan Jokowi.
Apakah hal yang sama juga terjadi pada Kejagung yang tidak juga menuntaskan kasus kelangkaan minyak goreng (2021-2022) karena takut dengan Jokowi?
Jokowi memang sudah digantikan Presiden Prabowo Subianto. Namun kita semua tahu bahwa banyak jabatan penting dan strategis di Kabinet Merah Putih justru diduduki orang-orang Jokowi.
Mungkinkah karena itu koruptor-koruptor yang sudah “berbaiat” mendukung Jokowi menjadi aman dan tidak dipersoalkan lagi?
Penegakan hukum haruslah adil, tidak boleh tebang pilih. Jika penegakan hukum hanya diarahkan pada orang-orang yang berani bersikap kritis pada pemerintah, itu artinya hukum hanya menjadi alat penggebuk lawan-lawan politik pemerintah. Hal ini sangat berbahaya.
Presiden Prabowo Subianto sebaiknya terus mencermati pergerakan politik Jokowi yang tercermin melalui operator-operator politiknya di lingkaran Istana.
Jokowi sudah lama melemahkan KPK dan ingin menggeser peranan pemberantasan korupsi hanya pada Kejaksaan dan Polri.
Ini krusial harus dikaji ulang.
KPK, Kejagung, dan Polri adalah tiga institusi yang harus dijaga marwahnya dan dikuatkan fungsinya. Tidak boleh ada salah satu darinya yang dilemahkan.
Subjek dan objek penegakan hukumnya juga tidak boleh dipilah-pilah hanya pada ranah lawan-lawan politik pemerintah saja.
Sebab jika itu yang terjadi, maka tujuan hukum sebagai alat untuk terciptanya keadilan, ketertiban, serta kesejahteraan hidup masyarakat, malah menjadi alat untuk menghantam lawan-lawan politik pemerintahan.
Ini sangat berbahaya!
*Lawyer dan Analis Politik.