Optimalisasi Penerimaan Negara Lewat Satgassus Polri, Menggerebek Manipulasi Dokumen Ekspor Produk Turunan CPO

Ilustrasi.

Share

Oleh: Andre Vincent Wenas*

Penerimaan negara bakal meningkat lagi lewat “pembersihan” praktik manipulatif dokumen ekspor. Direktorat jenderal terkait adalah Bea Cukai dan Pajak yang berada di bawah otoritas Menteri Keuangan.

Seyogianya Menteri Keuangan, Kapolri, Menteri Perindustrian, juga instrumen terkait keterangan konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 6 November 2025. Namun Menteri Purbaya terpaksa meninggalkan tempat lantaran dipanggil ke istana.

Apa yang digerebek?

Deklarasinya adalah POME (palm oil mill effluent) yang merupakan limbah cair dari hasil pengolahan CPO (crude palm oil) dengan kadar minyak hanya sekitar 0,7 persen. Sebetulnya POME ini tidak layak secara ekonomis untuk diekspor dalam jumlah besar.

Tapi data menunjukkan bahwa volume ekspor POME justru melampaui volume ekspor CPO nasional. Aneh kan?  Fakta ini diperoleh dari ditemukannya perbedaan signifikan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (China), ini yang disebut sebagai “mirror gap”.

Manipulasi dokumen ekspor rupanya merupakan praktik jamak di dunia hitam pelaku ekspor. Setelah diberlakukannya Permendag No 2/2025 yang membatasi ekspor POME, malahan telah terjadi peningkatan signifikan ekspor produk turunan CPO itu yang dideklarasikan sebagai “fatty matter”.

Dari hasil pemeriksaan sample oleh tiga laboratorium berbeda, yakni laboratorium milik Bea Cukai, laboratorium sebuah universitas, serta laboratorium terpadu independen, didapati bahwa kandungan POME tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.

Baca Juga  Polri Luncurkan Desk Ketenagakerjaan Tengani Sengketa Hubungan Industrial

Di dalamnya ternayta berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit.

Ini ibarat ekspor emas disepuh tembaga, bayar pajaknya untuk komoditi tembaga. Murah-meriah bagi penjahat ekspor, tapi murung-meriang bagi kas negara.

Modus ini menunjukkan pola adaptif-manipulatif dari para pelaku usaha dalam memanfaatkan celah regulasi untuk menyiasati pungutan resmi negara, menghindari kewajiban fiskal.

Berdasarkan data ekspor tahun 2025 ada 25 perusahaan (artinya yang wajib bayar pajak) telah melaporkan komoditas serupa dengan yang digerebek dengan total nilai PEB (pemberitahuan ekspor barang) mencapai 2,08 triliun rupiah.

Ini sekaligus jadi momentum untuk bersih-bersih aparat dan praktik menipulasi dokumen ekspor yang sudah berkarat di negeri ini.

Siapa eksportirnya?

PT MMS. Ini yang kemarin kena “gerebek” oleh Menkeu, Kapolri dan Menperin. Ada sekitar 87 kontainer (total 1.802 ton) akan diekspor ke China dengan nilai Rp 28,7 miliar. Tentu ada perusahaan lain selain PT MMS. Tapai siapa punya PT MMS ini?

Dalam penilikan Berita Indonesia (6 November 2025), PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) teridentifikasi sebagai bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI), sebuah grup usaha yang bergerak di bidang sumber daya alam, property dan energi.

Bosnya bernama Andrew Hidayat yang berkali-kali disebut dalam pemberitaan sebagai pendiri dan pengendali MMS Group. https://beritaindonesia.news/2025/11/06/operasi-gabungan-bongkar-modus-pelaporan-pt-mms-laporkan-turunan-cpo-sebagai-fatty-matter-negara-berpotensi-rugi-triliunan/ .

Sekitar sepuluh tahun lalu, yaitu pada tahun 2015 Andrew Hidayat ini pernah terlibat kasus yang cukup menghebohkan, yaitu kasus penyuapan yang melibatkan politikus PDI Perjuangan, Adriansyah (https://www.viva.co.id/berita/nasional/644191-bos-pt-mms-didakwa-suap-politikus-pdi-p-miliaran-rupiah?page=all) judul berita: “Bos PT MMS Didakwa Suap Politikus PDI-P Miliaran Rupiah”.

Baca Juga  Korupsi Berbungkus Zakat Direksi LPEI: Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Bos PT MMS Andrew Hidayat. Ia terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan Adriansyah untuk mengurus ijin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Sedangkan Adriansyah yang waktu itu jadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Adriansyah terbukti menerima duit pelicin 1 miliar rupiah, dan 50 ribu dollar AS dan 50 ribu dollar Singapura dari Andrew Hidayat sebagai imbal jasa atas pengurusan perizinan usaha pertambangan.

Rupanya kasus yang menimpa PT MMS (Andrew Hidayat) sepuluh tahun lalu tidak membuatnya jera. Kali ini PT MMS melakukan penggelapan dokumen ekspor yang berujung pada “under-invoicing” lantaran barang yang diekspor sejatinya lebih mahal dari pada yang dideklarasikan pada dokumen ekspor.

Temuan Satgassus OPN (Optimalisasi Penerimaan Negara) bisa jadi bukti awal yang valid atas hasil kajian mereka yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun ini (Juli 2025). Kajian yang berfokus pada upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, khususnya dari kegiatan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Baca Juga  Hotel Syariah Tolak Karyawan Nonmuslim, tetapi Tamu Semua Agama Diterima

Kajian melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Indikasi adanya praktik penyamaran jenis barang atau HS misclassification, praktik under invoice, serta penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah eksportir produk turunan kelapa sawit. Modus tersebut berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan negara yang sangat besar dan memperkuat aktivitas shadow economy, yaitu kegiatan ekonomi yang berlangsung di luar sistem resmi negara dan tidak tercatat dalam sistem perpajakan maupun kepabeanan.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, hasil kajian menunjukkan bahwa sejak tahun 2022 hingga awal 2025, sejumlah eksportir melaporkan ekspor sebagai POME Oil (HS Code 230690) untuk menghindari kewajiban Bea Keluar dan Pungutan Ekspor.

Kita hanya membayangkan kalau dari hasil penyamaran jenis barang atau “HS misclassification” dari satu jenis barang ekspor bisa dipulihkan pendapatan negara sekian miliar atau triliun, maka berapa ratus (atau ribu) triliun sebetulnya pendapatan negara yang bisa diperoleh dari kegiatan ekspor gelap selama ini.

Menkeu Purbaya dan Kapolri Listyo Sigit sedang menunjuk hidung pelaku-pelaku ‘serakahnomics’ di negeri ini. Dari satu kasus saja, penerimaan negara lewat Satgasus Polri yang menggerebek soal manipulasi dokumen ekspor produk turunan CPO bisa dipulihkan.

 

Jakarta, Jumat 7 November 2025

Andre Vincent Wenas,MM,MBA., Pemerhati Ekonomi dan Politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *