Jakarta – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Menurut laman Direktorat Sekolah Dasar, BOS merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan.
Dana ini disalurkan ke sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah maupun swasta untuk membiayai operasionalnya. Misalnya untuk menggaji guru dan karyawan. Membeli kebutuhan belajar mengajar, seperti buku dan alat tulis. Yang lainnya adalah membayar tagihan listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Sekolah berhak menerima dana BOS sesuai jumlah siswa terdaftar dan besarannya bervariasi sesuai tingkatan. Sebagai contoh pada tahun 2022, dana BOS yang disalurkan tercatat sebesar Rp 51,6 triliun kepada 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pemerintah kemudian menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2/2022 sebagai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Jenis dana BOS
Terdapat dua jenis dana BOS, yakni Reguler dan Kinerja
- Dana BOS Reguler
Syarat penerima dana BOS reguler:
- Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik
- Memiliki izin penyelenggaraan atau satuan pendidikan terdapat di Dapodik
- Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama
- Memutakhirkan data Dapodik paling lambat 31 Agustus TA sebelumnya
- Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan
- Bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola K/L
Syarat BOS Kinerja bagi sekolah berprestasi:
- Penerima dana BOS reguler pada tahun anggaran berkenaan
- Pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan dari ajang talenta tingkat provinsi, nasional, atau internasional
Kriteria ajang talenta:
- Ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Sedangkan ajang talenta di tingkat internasional diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kemendikbudristek
- Prestasi diperoleh 2 tahun sebelum penetapan BOS kinerja
Syarat BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan prestasi:
- Penerima dana BOS reguler pada tahun anggaran berkenaan
- Termasuk 15 persen satuan pendidikan pelaksana Asesmen Nasional terbaik di wilayah provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan:
- Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan
- Indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
- Dana BOS Kinerja
Penerima dana BOS Kinerja terdiri atas:
- Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak
- Sekolah yang memiliki prestasi
- Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik
Syarat BOS Kinerja bagi sekolah penggerak:
- Penerima dana BOS reguler pada tahun anggaran berkenaan
- Telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak
Sekolah Penerima
Satuan pendidikan yang berhak menerima dana BOS adalah:
SD/SDLB
SMP/SMPLB
SMA/SMALB
SLB
SMK
red