Jakarta – Kepolisian Korea Selatan (Korsel) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dan menggeledah kediaman presiden, sebagai bagian dari penyelidikan terkait tuduhan pemberontakan terhadapnya atas deklarasi darurat militer.
Mengutip Bloomberg, menurut laporan Yonhap seorang pejabat dari tim investigasi khusus Kantor Investigasi Nasional mengungkapkan bahwa Yoon kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, kejaksaan, dan lembaga anti-korupsi terkait deklarasi darurat militer yang mengejutkan pada 3 Desember lalu.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan surat perintah penangkapan untuk Yoon, pejabat tersebut mengatakan bahwa hal itu sedang dipertimbangkan secara internal.
Pejabat tersebut juga menyebutkan bahwa mereka tengah menyelidiki kemungkinan untuk mengajukan surat perintah penggeledahan dan penyitaan di kediaman Yoon, mengajukan surat perintah untuk menyita catatan komunikasi miliknya, atau meminta Yoon untuk hadir dalam pemeriksaan.
Pada Rabu, pejabat kepolisian berusaha memasuki kantor presiden untuk mencari bahan terkait dekrit hukum militer. Namun layanan keamanan menolak untuk bekerja sama, dengan polisi hanya diberikan dokumen terbatas.
Pejabat itu mengatakan tim penyelidik sedang memeriksa apakah mereka dapat mencoba mencari lagi dengan surat perintah yang sama atau jika mereka memerlukan surat perintah baru.
Surat perintah penggeledahan dan penyitaan biasanya berlaku selama satu minggu atau periode tertentu setelah dikeluarkan.
Dalam pidato publiknya pada Kamis, Yoon membantah tuduhan pemberontakan terhadapnya dan membela dekrit hukum militer sebagai tindakan pemerintahan, bersumpah untuk berjuang hingga “detik terakhir.”
red #korsel#korsel