Jakarta – Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) melaporan Agung, seorang pengawal alias bodyguard Atta Halilintar, ke Polres Jakarta Selatan. Agung diduga melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan.
Didampingi Deolipa, laporan kalangan jurnalis ini diwakilkan oleh Krisian Pratomo, seorang dari wartawan yang mengalami ancaman tersebut.
Usai melimpahkan berkas pengaduan ke polisi, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa dirinya adalah kuasa hukum dari AJV yang mewakili salah satu korban, yakni Krisian Pratomo.
“Jadi Krian sebagai korban yang melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal karena banyak media lain juga mengalami hal serupa.” ujar Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2024).
Dalam laporannya, Deolipa menguraikan bahwa tindakan Agung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 336 Ayat 1 yang mengatur tentang ancaman pidana.
“Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar. Kasusnya atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.
Deolipa juga menekankan bahwa tindakan pengancaman ini tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa hingga ke meja hijau.
“KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP. Kami akan mengikuti perkara ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana efektivitas undang-undang pers dalam melindungi wartawan,” jelas Deolipa.
Bukti yang dilampirkan dalam laporan berupa rekaman video dari kejadian tersebut.
Mengenai komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan dirinya tidak berencana berkomunikasi dengan siapa pun, melainkan fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari ancaman serupa di masa mendatang.
“Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius. Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” tutupnya.
AJV/red