Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkuat literasi jajarannya di daerah mengenai kesiapan menghadapi sengketa hasil pilkada serentak 2024. Kesigapan Bawaslu sangat krusial sebab pengalaman dari penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya selalu berujung sengketa.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan pengawas pemilu harus fokus memperhatikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Di sini kelengkapan data, fakta, dan kata menjadi poin penting untuk disiapkan.
Dia uraikan, fakta adalah hasil nyata dari pengawasan di lapangan. Sementara data sebagai bukti: mulai dari laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, hingga rekomendasi kepada penyelenggara pemilihan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Yang ketiga adalah kata sebagai diksi dalam bentuk keterangan tertulis. Sehingga dapat dikatakan kata-kata hanyalah dugaan tanpa diperkuat oleh data dan fakta,” ujar Totok di laman bawaslu, Rabu (7/8/2024).
Totok memastikan kesiapan menghadapi sengketa pilkada tersebut telah disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Provinsi, di Kota Batu, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu dia menegaskan peranan penting jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menaungi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dia mengibaratkan divisi yang dipimpinnya tersebut sebagai lentera.
“Karena ini negara hukum, dan jika terjadi PHPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum punya tanggung jawab terbesar sebagai pemberi keterangan,” urai dia menjelaskan peranan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut.
Totok juga meminta jajaran Bawaslu agar selalu menelaah dan mempelajari regulasi, baik melalui Peraturan Bawaslu, surat edaran, maupun surat keputusan, mengingat hasil Pilkada 2024 berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Setiap surat yang berkaitan dengan norma, kita wajib paham walaupun tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain,” katanya.
Di samping itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu juga berpesan kepada jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan hasil pengawasan.
“Catatlah jika ada yang penting, karena hal tersebut adalah dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU,” demikian Totok.
red