Kriminalisasi Hasto Kristiyanto, Kadas Sergap Jokowi

Dokumen sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025) tidak dihadiri pihak KPK. Foto: SS

Share

Oleh: Saiful Huda Ems

Jauh-jauh hari sebelum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipaksa untuk mengikuti alur permainan politik berkedok penegakan hukum oleh KPK, saya sudah berkali-kali menulis Hasto akan dijadikan target kriminalisasi Jokowi melalui operator politiknya di KPK.

Dan ketika peristiwa kriminalisasi Hasto akhirnya dipaksakan dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka oleh penyidik KPK, saya lalu berkali-kali menulis opini bahwa mau dilakukan dengan cara bagaimana pun, KPK tidak akan pernah menemukan bukti bahwa Hasto terlibat dalam perkara suap –remahan yang tidak merugikan keuangan negara 1 rupiah pun– pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku.

Mungkin karena saya bukan orang penting dan bukan pejabat negara, maka menulis seperti apa pun, telinga-telinga yang sudah tersihir oleh penyihir “firauniyah” Solo itu tidak akan pernah bersedia untuk mendengar yang saya katakan.

da
Saiful Huda Ems.

Inilah yang perlu saya terangkan:

Pertama, Hasto yang sedang berusaha mengguggat putusan KPK yang mentersangkakan dirinya dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan. Lalu sudah ditetapkan hari, tanggal, dan bulan pelaksanaannya oleh hakim, tapi tiba-tiba KPK melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.

Baca Juga  Bebaskan Hasto Kristiyanto

Kedua, para saksi yang dihadirkan di persidangan oleh KPK, tidak ada yang pernah melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa yang berkaitan dengan perkara hukum Hasto. Semuanya terkesan mengarang, bahkan seperti berhalusinasi. Dalam istilah hukum mereka ini disebut sebagai saksi testimonium de auditu, atau saksi yang tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami sendiri peristiwanya.

Berbeda dengan keterangan para saksi yang dihadirkan pihak Hasto, semuanya bersaksi secara meyakinkan bahwa Hasto tidak terlibat dalam perkara suap Harun Masiku.

Meski pun di antara mereka banyak yang dicoba untuk disuap oleh operator “mukibul” di KPK. Namun mereka menolak dan tetap memberikan kesaksian sebenarnya bahwa Hasto tidak terlibat suap.

Baca Juga  'Api dalam Sekam' Antara Prabowo-Gibran

Ketiga, dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, hari ini, Kamis (3/7/2025), semuanya tidak berdasar dan sarat dengan asumsi belaka.

Ini karena JPU melakukan penuntutan yang jauh dari fakta-fakta persidangan yang berjalan selama beberapa bulan. Semuanya seolah hanya kembali pada alur cerita yang selama ini KPK bikin-bikin sendiri.

Mungkin karena yang meremotnya seorang mantan tukang kayu yang ahli bermain drama, maka semua tuduhan dan tuntutannya seperti drama yang penuh fiksi, karangan, atau khayalan.

Padahal ini persidangan resmi dan terhormat yang disaksikan jutaan orang. Jadi seharusnya tuntutan berdasarkan fakta yang telah terungkap dan diuji di persidangan.

Keempat, JPU selalu mendasarkan argumentasinya tanpa memperdulikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Maka baiklah saya menggunakan logika untuk menyatakan bahwa Hasto hanyalah korban kriminalisasi oleh Jokowi alias Mukibul melalui operator politiknya di KPK.

Baca Juga  Rangkuman Berita Utama Jumat, 14 Maret 2025

Bukankah sangat tidak logis juga tidak rasional, jika Hasto yang bukan seorang pejabat negara bisa dituduh telah melakukan perbuatan perintangan penyidikan?

Hasto bukan presiden atau kapolri sehingga memiliki kekuasaan dan berpotensi untuk melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Jadi sangat jelas seperti yang sudah saya tulis berpuluh-puluh kali semenjak Hasto belum dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK hingga hari ini JPU membacakan tutuntannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bahwa Hasto itu hanyalah target kriminalisasi yang dilakukan oleh Mukibul alias Mukidi tukang ngibul, alias Jokowi melalui operator politiknya di KPK.

Kalau sudah demikian yang terjadi, maka jangan heran jika alam memiliki hukumya sendiri.

Siapa yang menebar angin akan menuai badai, siapa yang mengkriminalisasi Hasto akan diserbu penyakit kadas dan kurap lalu akan dikejar-kejar oleh rasa penyesalannya sendiri.

 

Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *