Pimpinan PT Gametraco Tunggal Gelapkan Gaji Karyawan Rp168 Juta

Sumber foto: Infodesaku

Share

Jakarta – Project Manager (PM) PT Gametraco Tunggal Beni Suseno dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan gaji karyawan, Mochamad Dono. Berdasarkan bukti transfer slip gaji yang ada, Dono mendapatkan upah Rp7 juta per bulan.

Namun anehnya, upah Dono tersebut ditransfer bagian keuangan PT Gametraco Tunggal tidak langsung kepada yang bersangkutan, melainkan ke rekening Beni Suseno. Sedangkan Beni menginformasikan kepada Dono bahwa dirinya hanya mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan.

Walaupun angkanya ternyata sudah disunat, lebih parah lagi bahwa Beni tak pernah sekali pun memberikan secara utuh gaji tersebut kepada Dono.

“Paling dikasih Rp200 atau Rp300 ribu. Alasan Beni karena proyek belum tinggi progresnya. Atau nanti akan dirapel sekaligus,” urai Dono melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Pada saat itu mereka sedang menangani proyek di Transpark Bintaro. Dalam proyek ini, Beni menjabat sebagai project manager, sedangkan Dono sebagai HSE. Ini sekaligus menjadi jabatan terakhir Dono, sebab setelah itu dirinya mengundurkan diri sebab ganjinya tak kunjung diberikan selama 21 bulan.

Akibatnya Dono yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak, sering mencari utangan kepada keluarga atau tetangga. Dia bahkan sering diomeli istrinya dan dituding menghamburkan gaji di luar rumah. Ini sering berujung percecokan.

Baca Juga  Hindari Patroli Polisi, 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi

Guna membuktikan dirinya berkata benar dan memang gajinya tak pernah diberikan oleh atasannya di PT Gametraco Tunggal, Dono akhirnya melaporkan perbuatan penggelapan tersebut ke Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2024.

Polisi mengklasifikasi aduan Dono sebagai penggelapan, dengan Pasal 372 KUHP. Untuk itu Dono sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti terkait.

Di antaranya: Surat Paklaring No 001/GT/HRD/V/2023 yang ditanda tangan basah oleh GM HRD PT Gametraco Tunggal, Vonny Usmin. Dalam surat resmi itu perusahaan menyampaikan pengakuan bahwa Mochamad Dono adalah benar sebagai karyawan selama 21 bulan, sejak 1 Agustus 2021 hingga 31 Mei 2023.

Bukti-bukti lainnya yang diminta penyidik adalah foto-foto kantor dan lapangan pada saat Dono bekerja. Kemudian ada tampilan layar tentang komunikasi di Whatsapp antara Dono dengan beberapa pimpinan dan karyawan lainnya PT Gametraco Tunggal.

Selain itu, dilampirkan banyak bukti percakapan teks dalam grup antara PT Gametraco Tunggal dengan pihak pemberi proyek Transpark Bintaro.

 

Disunat sekaligus digelapkan

Baca Juga  Presiden Jokowi Shalat Idul Adha di Simpanglima Semarang

Yang bikin miris adalah percakapan antara Dono dengan bagian keuangan PT Gametraco Tunggal, Edy Hartono Salim. Saat itu Dono sudah tidak percaya dengan berbagai alasan Beni Suseno sehingga nekad bertanya langsung ke bagian keuangan kantor dan meminta slip gajinya.

Merespons Dono, kemudian Edy Hartono Salim mengirimkan foto bukti transfer gaji Rp7 juta per bulan. Namun, gaji itu dikirimkan ke rekening milik Beni Suseno bukan ke Dono.

Selain penyimpangan pola penggajian, ternyata selama bekerja di perusahaan yang beralamat di Jalan Tanah Abang I No 12F, Petojo Selatan, Jakarta Pusat itu Dono juga tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

Artinya bahwa selama 21 bulan menjadi karyawan PT Gametraco Tunggal, Dono benar-benar hanya menjadi sapi perahan. Tenaganya dikuras, sedangkan haknya sama sekali tidak ada yang diberikan.

SP2HP

Menurut dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Metro Gambir pada Juli dan Agustus yang dikirimkan kepada pelapor, polisi menginformasikan telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

Juga diberitahukan perkembangan tentang rencana penyelidikan perkara, serta surat pemanggilan polisi kepada pihak-pihak terkait.

Dari instansi lain, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat pada pekan lalu juga mengirimkan surat undangan kepada pelapor untuk datang ke kantor pada. Pihak dinas juga mengingatkan untuk Dono membawa beberapa dokumen penting.

Baca Juga  Maknai HUT ke-79 RI, Menkominfo Gaungkan Lagi Pemberantasan Judi Online

Pembatalan paklaring

Kepada Literasi, Kamis (17/10), Edy Hartono Salim mengirimkan dokumen pembatalan paklaring yang sebelumnya diterbitkan atas nama Mochamad Dono. Alasannya, paklaring yang diteken GM HRD PT Gametraco Tunggal, Vonny Usmin, terdapat kesalahan administrasi.

“Bahwa Dono bukanlah karyawan PT PT Gametraco Tunggal. Tidak pernah ada pengangkatan, kontrak kerja, maupun dokumen yang menyatakan Dono sebagai karyawan,” demikian pernyataan tertulis Edy.

Tentang gaji Dono yang ditransfer ke rekening Beni Suseno, Edy tidak memberikan tanggapan. Demikian juga pertanyaan tentang ketiadaan BPJS Dono, serta apa jabatan Beni Suseno saat ini di PT PT Gametraco Tunggal, Edy tidak berkomentar.

Untuk selanjutnya, Dia menyarankan bertanya kepada penasihat hukum PT PT Gametraco Tunggal, Yopi Rianda.

Sebenarnya yang bersangkutan sudah dihubungi media pada Senin (14/10), dan berjanji akan memberikan pernyataan tertulis pada Senin malam. Namun nyatanya, tidak ada respons lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.

 

 

red

 

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *