Perketat Imigrasi, Malaysia Tolak Masuk 25.214 Warga Asing

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail menjawab pertanyaan anggota parlemen dalam persidangan di Gedung Dewan Rakyat, Kuala Lumpur, Rabu (16/10/2025). Foto: Antara

Share

Kuala Lumpur – Imigrasi Malaysia sejak Januari hingga September 2024 telah mengeluarkan nota penolakan masuk atau not to land (NTL) kepada 25.214 warga asing sebagai bentuk peningkatan pencegahan migran masuk dan tinggal secara ilegal.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam persidangan di Gedung Dewan Rakyat, Kuala Lumpur, Rabu (16/10), mengatakan pihaknya memperketat pemeriksaan di loket masuk Imigrasi untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi syarat yang masuk ke negara tersebut.

Ia juga mengatakan bukan hanya pemberian NTL di pintu masuk negara, pihak Imigrasi juga menurunkan tim khusus yang melakukan patroli di dalam bandar udara internasional untuk memastikan warga asing yang baru tiba segera menuju loket Imigrasi.

Baca Juga  Korsel Pertimbangkan Tangkap Presiden Yoon Buntut Darurat Militer

“Jika tim khusus itu mendapati mereka berlama-lama, lima jam, enam jam, tujuh jam, delapan jam masih tidak pergi ke loket, berarti mereka sedang menunggu isyarat dari sindikat memberitahu loket mana mereka harus tuju,” kata Saifuddin, menjawab pertanyaan anggota dewan di sidang parlemen yang diikuti secara daring itu.

Ia mengatakan dari hasil patroli tim khusus tersebut selama bulan September, mereka berhasil memblokir 6.694 orang pendatang karena tidak dapat menyebutkan alamat yang dituju di negara tersebut dan tidak memiliki cukup uang untuk biaya hidup selama melakukan perjalanan di sana.

Upaya pencegahan masuknya warga asing secara ilegal juga dilakukan Malaysia dengan meningkatkan pengawasan terhadap petugas di loket Imigrasi di pintu masuk negara tersebut.

Baca Juga  HRW: Hamas Lakukan ‘Ratusan’ Kejahatan Perang pada Serangan 7 Oktober

“Kita tingkatkan patroli, kita pantau melalui cctv dari ruang kontrol, sidak ke loket-loket (Imigrasi) tersebut,” ujar dia.

Ia juga mengatakan petugas Imigrasi yang bertugas di loket tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. Sebelum dan setelah bertugas mereka akan digeledah.

Saifuddin mengatakan Imigrasi Malaysia saat ini sedang dalam proses finalisasi pengadaan sistem penyaringan awal penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke negara itu.

Selain itu, ia mengatakan juga sedang dalam tahap akhir untuk meningkatkan kamera cctv dengan yang memiliki kemampuan audio visual di loket pemeriksaan.

Aparat Malaysia hingga Oktober 2024 menangkap 47 sindikat yang memasukkan warga asing secara ilegal ke negara tersebut dan telah melakukan penangkapan terhadap 1.285 anggota sindikat dan pendatang asing tanpa izin (PATI).

Baca Juga  PBB Catat 40.000 Nyawa Hilang dalam Waktu 10 Bulan di Gaza

Upaya Malaysia untuk memberantas sindikat yang membawa masuk warga negara asing secara ilegal dilakukan bersama oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM), Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) serta lembaga penegak hukum lainnya, ujar Saifuddin.

Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri (KDN) serius menyikapi persoalan “counter setting”, karena menyangkut pelanggaran integritas, merupakan praktik korupsi yang tidak bisa ditoleransi oleh semua dan khususnya KDN.

Istilah “counter setting” muncul dalam banyak pemberitaan media massa di Malaysia, mengacu pada kasus dugaan pengaturan memasukkan warga asing secara ilegal melalui loket-loket imigrasi oleh sindikat yang diduga juga melibatkan oknum instansi tertentu.

 

Antara

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *