Jakarta – Jajaran Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah laboratorium rahasia, di sebuah kluster perumahan mewah di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2024.
Polisi menangkap satu pelaku yang berperan sebagai koki atau juru racik pembuatan tembakau sintetis (sinte) yang juga dinamakan tembakau gorila.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengungkap, kasus ini terbongkar dari adanya transaksi narkoba di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dari pendalaman dideteksi jika pelaku berdomisili di Bekasi.
Syahduddi membeberkan modus operandi pelaku adalah menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia pembuatan tembakau sintetis.
“Penyidik kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS. Ketika ditangkap, tersangka OS ini sedang melakukan kegiatan memasak atau membuat tembakau sintetis dengan campuran bahan baku yang ada di depan kita,” ungkapnya saat jumpa pers, Selasa (24/9/2024).
Kepada polisi, OS mengaku hanya diperintah oleh sosok bos berinisial VG yang kini tengah diburu oleh pihak kepolsian. Pelaku lain yang masih dalam perburuan polisi atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinsial BI.
Kepada polisi, OS mengaku dijanjikan uang sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun faktnya polisi menemukan bukti jika OS hanya menerima Rp22,5 juta.
Dari lokasi pabrik ganja sinte, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, dan alat produksi. Sedangkan bahan baku yang juga disita berupa prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik yang juga disaksikan oleh ketua RT dan sekuriti perumahan tersebut, di lantai satu ditemukan dua unit handphone dan satu plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu,” kata Syahduddi.
Polisi juga menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu,” kata Syahduddi.
Selain itu, barang bukti yang diamankan juga berupa daun-daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol penyemprot dan alat suntik.
OS dijanjikan bayaran tertentu untuk memproduksi tembakau sintetis, namun pada kenyataannya hanya menerima setengahnya dari VG.
Dengan pengungkapan tersebut polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka OS disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Syahduddi.