Hanya 12 Komponen Ini yang Boleh Dibiayai Dana BOS Reguler

Infografis Dana Bos.

Share

Jakarta – Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 sebagai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, mengatur bahwa dana BOS reguler hanya dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu 12 komponen kebutuhan belanja operasional seluruh peserta Didik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagi pos sumber anggaran ini juga mengatur besaran alokasi dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS reguler pada masing-masing daerah, lalu dikalikan dengan jumlah peserta didik.

Berikut detail isi Permendikbudristek Nomor 2/2022 mengenai 12 komponen yang dapat dibiayai menggunakan BOS regular:

1. Penerimaan peserta didik baru:

  • Penggandaan formulir pendaftaran
  • Penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
  • Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru
  • Kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan untuk anak dan orang tua
  • Pendataan ulang peserta didik lama
  • Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
  • Pengembangan perpustakaan

2. Pengembangan perpustakaan:

  • Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
  • Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
  • Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
Baca Juga  Asosiasi Nikel Imbau Pemerintah Stop Bergantung pada Eropa dan China

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Contoh pelaksanaan kegiatan pembelajaran:

  • Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
  • Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
  • Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Contoh pelaksanaan ekstrakurikuler:

  • Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
  • Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran:

  • Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
  • Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
  • Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Contoh komponen pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dana BOS reguler.

  • Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
  • Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
  • Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
Baca Juga  Kupas Tuntas Pengunduran Diri Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Contoh kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan:

  • Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
  • Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa:

  • Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah:

  • Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran meliputi: pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  • Kemudian bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; dan atau alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga  Krisis Ekologis dan Ekonomi Mengancam, Saatnya Terapkan Ekonomi Restoratif

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian:

  • Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan:

  • Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan

12. Pembayaran honor:

  • Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.
  • Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

red

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *