Kepala Badan Gizi Nasional Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden

Ilustrasi. Ist/net

Share

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan Badan Gizi Nasional (BGN) dikhususkan bagi program prioritas makan bergizi gratis (MBG) yang digagas presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Badan Gizi Nasional sebetulnya dibentuk untuk melaksanakan program prioritasnya presiden terpilih. Namun karena terkait dengan siklus anggaran, agar bisa dilaksanakan pada Januari 2025 maka dalam nota keuangan sudah harus masuk anggarannya,” ucap Dadan seusai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokoi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Dia mengatakan, Perpres BGN harus dibentuk di era Pak Jokowi karena alasan tersebut. Menurutnya, badan ini merupakan satu bagian dari keberlanjutan pemerintahan.

Baca Juga  KONI dan OYO Teken MoU Akomodasi PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Jadi Pak Jokowi telah meneken perpresnya, kemudian saya ditunjuk sebagai kepalanya. Saya bertugas untuk menyiapkan segala sesuatunya agar Januari program makan bergizi gratis bisa dilaksanakan,” kata dia.

Dia optimistis program makan bergizi gratis dapat terlaksana Januari 2025.

Seusai dilantik, Dadan akan segera mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan prosedur persiapan makan bergizi untuk anak sekolah, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Dia juga menyampaikan, anggaran program makan bergizi gratis yang ditetapkan Rp 71 triliun akan berada dikelola Badan Gizi Nasional.

“Kita harapkan minggu pertama Desember itu sudah terima DIPA. Kalau sudah terima DIPA artinya 2 Januari program ini sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya dilansir Antara.

Baca Juga  Paus Fransiskus Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

Program makan bergizi gratis ini akan langsung diterapkan di seluruh Indonesia.

Perpres

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin (19/8/2024), pertimbangan pembentukan BGN yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

BGN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya untuk berkoordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga  Upah Buruh Masih Defisit, Bahkan Hanya untuk Biaya Hidup

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi BGN diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.

Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

Perpres ini diterbitkan Jokowi tertanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *