Nigeria Denda Meta Rp3,66 Triliun

Ilustrasi Meta.

Share

Moskow – Komisi Perlindungan Persaingan dan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) mengatakan bahwa pihaknya telah mengenakan denda sebesar 220 juta dolar AS (sekitar Rp3,66 triliun),” kepada Meta.

Meta didenda karena melanggar hukum perlindungan konsumen dan data lokal. Nigeria telah menyelesaikan penyelidikan terkait berbagi data di platform Facebook dan WhatsApp.

“Keputusan final ini memberlakukan sanksi moneter sebesar 220 juta dolar AS,” kata komisi tersebut dalam siaran persnya.

Meta Platforms, Inc., disingkat sebagai Meta dan sebelumnya dikenal juga sebagai Facebook, Inc hingga 28 Oktober 2021, adalah sebuah layanan jejaring sosial berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat. Ini diluncurkan pada bulan Februari 2004.

Baca Juga  Menkominfo Pastikan Pemulihan PDNS 2 Berlangsung Mulus

Meta telah menyalahgunakan data pengguna Nigeria di platformnya tanpa persetujuan mereka. Juga dinyatakan menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar, tulis siaran pers itu sebagaimana dilansir Antara.

Keterangan pers itu juga menyatakan Meta memperlakukan warga Nigeria dengan cara diskriminatif dan tidak setara dibandingkan dengan yurisdiksi lain dengan aturan serupa.

Regulator Eropa telah berulang kali mengenakan denda kepada perusahaan tersebut terkait masalah kerahasiaan data pribadi.

Sebelumnya, Irlandia mengenakan denda sebesar 1,2 miliar euro (1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp21 triliun) kepada Meta terkait pelanggaran yang berkaitan dengan transfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat.

(Sputnik-OANA)

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *