Judi Online Masih Marak, Pemerintah Tak Mampu atau Tidak Mau Berantas?

Ilustrasi judi online. Foto: instabill

Share

Jakarta – Aksi pemberantasan judi online yang dipimpin langsung Presiden Jokowi sejak Kamis, 18 April 2024, hingga kini dirasa belum berdampak maksimal. Kesimpulan demikian tercermin dari masih maraknya situs-situs judi online dan omzetnya yang pada April hingga Juni tahun ini masih mencapai Rp 100 triliun.

“Saatnya kita menjawab dengan jujur. Sebenarnya apakah kita tidak mampu memberantas judi online, atau justru tidak mau? Hanya dua pertanyaan ini yang relevan. Maka mari kita jawab jujur,” tegas Immanuel Ebenezer, Ketua Umum Prabowo Mania 08, di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

Noel mengaku tak habis pikir, kenapa belum jelas juga hasil dari tindakan pemerintah. Padahal, imbuh dia, ada 2,37 juta orang korban judi online. Dari angka itu, sebesar 2 persen merupakan anak-anak berumur di bawah 10 tahun. Dia menguraikan, uang mengalir di sektor judi online sepanjang tahun ini diperkirakan Rp 327 triliun. Korban terbanyak yakni 80 persen adalah pemain dengan taruhan di bawah Rp 100 ribu.

Baca Juga  Utang Luar Negeri Meningkat Jadi 408,6 Miliar Dolar AS

Sedangkan menurut data pemerintah, hingga 30 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir 805.923 situs judi tersebut. “Kominfo harus lebih aktif memblokir situs serupa. Sedangkan penegakan hukum menjadi wilayah Polri,” ucap Noel.

Dia tegaskan, jika nanti Polri mau menangkap pelaku judi online, hendaknya langsung bandar besarnya. Jangan jadikan bandar kecil sebagai korban, tetapi harus bandar besar yang ditangkap, yaitu orang-orang yang berada di puncak piramida.

“Jika Polri hanya menangkap bandar kecil, rakyat akan bisa langsung menilai apakah Polri serius atau tidak. Rakyat sudah pintar, sudah bisa membedakan mana yang basa-basi, mana yang merupakan tindakan serius,” ketusnya.

Noel mengaku resah dengan perkembangan aksi pemberantasan judol yang belum juga disertai hasil yang konkret. Dia mengatakan, semua pihak hanya sibuk beretorika, sementara bandar besar tak pernah tertangkap.

Baca Juga  Pemerintah Diperkirakan akan Menarik Utang Baru Rp 775,9 Triliun

“Saya sungguh heran. Polri tidak sanggup menangkap bandar atau tidak mau? Seharusnya Polri sudah menangkap bandar besar, sebagaimana instruksi Presiden Jokowi pada 18 April 2024. Supaya ada kemajuan,” katanya.

Noel mencontohkan pengungkapan kasus Ferdy Sambo, di mana Presiden Jokowi sampai empat kali mengingatkan supaya Polri mengungkap pembunuhan Josua Hutabarat secara terang-benderang. Jokowi berbicara langsung, bukan melalui staf. Setelah empat kali, barulah kasusnya terungkap.

“Saya khawatir, Presiden Jokowi masih perlu menyinggung-nyinggung pemberantasan judol beberapa kali lagi, barulah Polri mengungkap kasusnya secara terang-benderang. Apakah ini yang diharapkan Polri, yaitu Presiden Jokowi harus kembali mengingatkan penanganan judol?” gugat Noel.

(red)

Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *